Jumat, 12 Desember 2008

Pemkab Jombang Tidak Optimal Tegakkan HAM

Jombang - Proses penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Jombang belum optimal. Beberapa kebijakan daerah yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Jombang tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan HAM.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya (Lakpesdam) NU Jombang, Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK) serta Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Rabu (10/12) siang.

Acara yang digelar bersamaan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia pada 10 Desember ini, terungkap beberapa fakta pembiaran pelanggaran HAM oleh pemerintah. Pemerintah Daerah bahkan dituding banyak melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pelanggaran hak sipil-politik, ekonomi serta sosial budaya.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK), Aan Anshori mengungkapkan, mandeknya penegakan HAM di wilayah Jombang disebabkan oleh kinerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang tidak sensitif pada kebutuhan rakyat. Kedua lembaga ini juga terkesan enggan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

Dalam catatan Aan, pelanggaran HAM di Jombang terlihat nyata karena sering terjadi intimidasi yang menimpa pekerja media dan aktifis LSM saat mencoba mengungkap kasus-kasus krusial. “Sepanjang tahun 2008 ini ada 8 kasus intimidasi dan penganiayaan yang menimpa kawan-kawan pers dan aktifis HAM, dan rata-rata yang terkena intimidasi adalah mereka yang sedang berusaha mengungkap kebobrokan pemerintah daerah,” kata dia.

Pengurus Lakpesdam NU Jombang, Arifah Anas mengungkapkan, belum optimalnya penegakan HAM di Jombang terlihat dari sikap DPRD Jombang dalam membuat peraturan daerah (Perda). Ia mencontohkan, dalam merumuskan Perda prostitusi, legislatif tidak mengkaji secara komprehensif dampak yang akan menimpa perempuan jika perda tersebut disahkan. “Perda prostitusi berpotensi besar untuk mendiskriminasikan kaum perempuan. Dimana dalam perda tersebut, seoalah-olah gerak dari perempuan dibatasi, tetapi hal itu seakan lepas dari kajian dewan,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkab Jombang terlihat pada tidak mampunya pemerintah melindungi petani. “Setiap petani butuh pupuk, pupuk yang dibutuhkan tidak ada, dan saat panen harga selalu anjlok, akhirnya petani selalu dirugikan. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu melindungi kepentingan petani,” tandas Arifah Anas.

Selain beberapa pelanggaran HAM diatas, Lakpesdam NU Jombang, LINK serta JIAD Jatim juga mencatat terjadinya pelanggaran HAM pada ranah hukum. Kasus salah tangkap pada Kemat Cs yang terjadi beberapa waktu lalu, membuktikan telah terjadi penyalahgunaan wewenang berlebihan terhadap proses hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum. “Terjadinya kasus salah tangkap ini adalah bukti bahwa aparat penegak hukum tidak optimal dalam menjalankan tugasnya,” tandas Aan Anshory seusai acara konferensi pers. (Ms) sumber http://www.lakpesdamjombang.org/

Tidak ada komentar: